Selasa, 24 Maret 2020

JASA IMPORT BORONGAN CIF JAKARTA 081387332671

Hasil gambar untuk pelabuhan kontainer

PT.PEMBINA DUTA GLOBAL
FREIGHT FORWARDER

Apa itu FOB?

FOB merupakan singkatan dari Free On Board, atau sering juga orang sebut dengan Freight On Board. Tenang, tidak perlu panik, kedua nama itu tidak ada bedanya. Jadi jangan berdebat dengan teman hanya gara-gara singkatan itu ya, hehe. (pengalaman pribadi)
Nah, maksud dari FOB sendiri adalah bahwa eksportir (penjual) hanya memiliki kewajiban untuk membayar biaya pengiriman barang sampai pada port atau pelabuhan terdekat dari gudangnya. Artinya, saat barang sudah berada di atas kapal, biayanya ditanggung oleh importir (penjual). Cukup jelas bukan?

Apa itu CNF?

CNF atau sering juga disebut dengan C&F atau sering juga disebut dengan CFR merupakan kependekan dari Cost And Freight. Artinya apa? Artinya, biaya perjalanan barang di atas kapal sampai di port atau pelabuhan terdekat si importir sudah ditanggung oleh Eksportir. Hanya saja, yang ditanggung di sini adalah biaya perjalanan barang sampai di pelabuhan saja. Begitu sampai di pelabuhan terdekat importir, akan ada biaya tambahan lain seperti asuransi terhadap barang, pajak, dan biaya-biaya lain yang mungkin harus ditanggung oleh importir untuk dapat mengeluarkan barangnya dari pelabuhan sampai gudang.
Terus, ada nggak yang biaya asuransinya ditanggung oleh eksportir? Tentu saja ada. Untuk itulah, ada sistem CIF.

Apa itu CIF?

CIF merupakan kependekan dari Cost, Insurance, and Freight. Seperti terlihat dari namanya, CIF sifatnya sama persis dengan CNF di atas, hanya saja ditambahi biaya asuransi yang sudah ditanggung oleh eksportir.
Menarik bukan? Mari kita simak ilustrasinya.

Ilustrasi FOB, CNF, dan CIF.

Perusahaan A menjual Bahan Kimia kepada Perusahaan B seharga 500 dollar perkilonya dengan klausul FOB. Artinya, perusahaan B memang hanya membeli seharga 500 dollar (dikali total kilo atau ton yang dibeli), tapi biaya transport di atas lautnya menjadi tanggung jawab perusahaan B. Ada kemungkinan perusahaan mengeluarkan uang lebih banyak lagi untuk benar-benar mendapatkan barang pesanannnya.
Perusahaan A menjual Bahan Kimia kepada Perusahaan B seharga 750 dollar perkilonya dengan klausul CNF. Artinya, perusahaan B memang membeli dengan harga yang lebih mahal dibanding contoh pertama tadi. Tapi biaya di atas laut sudah ditanggung oleh perusahaan A, sehingga bisa saja, total uang keluarnya bisa lebih sedikit. Tapi tetap saja perusahaan B harus mengeluarkan uang lagi untuk membayar biaya asuransi dan tetek bengek lainnya.
Perusahaan A menjual Bahan Kimia kepada Perusahaan B seharga 1000 dollar perkilonya dengan klausul CIF. Artinya, perusahaan B membeli dengan harga yang lebih mahal lagi, tapi bisa saja jatuhnya uang yang keluar sama atau bahkan lebih sedikit dibanding dua contoh yang sebelumnya. Kenapa? Karena biaya asuransi sudah ditanggung oleh Perusahaan A.
Apakah pada contoh ketiga, perusahaan B sudah mengetahui pengeluaran bersihnya hanya dari pricelist perusahaan A? Ternyata tidak. Masih ada potensi uang keluar yang mungkin keluar untuk perusahaan B. Hal itu dikarenakan ada biaya tetek bengek lainnya yang sering muncul setiap kali kita mengurus dokumen impor.
Lalu, adakah cara untuk menekan biaya tidak penting pada ekspor dan impor? Ada. Di seluruh dunia ada. Kita bisa menggunakan jasa forwarder untuk membantu kita mengurus dokumen pajak (tax), bea cukai (custom), dan lain-lainnya.
Kapan-kapan akan saya bahas tentang forwarder dan dokumen tetek-bengek di dalam impor dan eskpor itu.
Sekarang, mari kita review lagi, apa itu FOB, CNF, dan CIF:
  1. FOB: Eksportir hanya menanggung biaya pengiriman ke pelabuhan negara asal (pelabuhan terdekat eksportir)
  2. CNF: Eskportir menanggung biaya pengiriman sampai ke pelabuhan negara tujuan (pelabuhan terdekat importir) tapi tidak termasuk biaya isuransi.
  3. CIF: Eksportir menanggung biaya pengiriman sampai ke pelabuhan negara tujuan termasuk biaya asuransinya.
MUHAJIRIN
EXECUTIVE IMPORT

Mobile/Wa : 0822 3352 2217
Phone :021-22326490
Email :pt.petaglobal@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar